Sita Lahan Milik Nurdin Abdullah, KPK Izinkan Warga Gunakan Masjidnya

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Di atas lahan tersebut berdiri sebuah masjid yang pembangunannya diinisiasi oleh Nurdin Abdullah. Aset tanah itu merupakan salah satu dari enam lahan yang disita oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Nurdin.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu, 23 Juni 2021.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Menurut Ali, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut. Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.

Ali mengatakan, pihaknya mempersilakan warga setempat untuk tetap menggunakan masjid itu untuk keperluan ibadah. "Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," ujarnya.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Adapun soal status tanah dan masjid tersebut, sambung Ali, akan dipertimbangkan berdasar fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.

"Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pembangunan masjid itu memang diinisiasi oleh Nurdin Abdullah. Namun sejak berurusan dengan KPK, pembangunan masjid dihentikan. Terlebih, masjid tersebut telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.

Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya