Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis Ditangani Penyidik Imigrasi

Adelin Lis (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis atau Hendro Leonardi, ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

“Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali,” kata Andi Rian saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Namun, dalam pelaksanaan proses penyidikan paspor palsu, Andi Rian menjelaskan PPNS Keimigrasian akan berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk diantaranya dalam hal bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Baca juga: Erick Thohir-Zulhas 'Mesra', Eko: Pak Erick Pantas Jadi Capres

“Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana ini oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu,” ujarnya.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan ada dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Adelin Lis, buronan terpidana pembalakan liar.

Pertama, menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan. Dan memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri.

Atas perbuatannya, semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c).

Adelin Lis adalah buronan yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini pelarian kedua Adeline setelah sempat melarikan diri ke China pada 2006.

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. 

Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Adelin Lis ditangkap di Singapura lantaran menggunakan menggunakan paspor palsu. Dia pun tertangkap terlebih dahulu oleh otoritas Singapura.

"Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Buhanuddin.

Dalam penangkapan buronan kelas kakap yang kabur ke luar negeri ini, Burhanuddin mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mendapat dukungan berbagai pihak. Salah satunya, Kementerian luar Negeri.

Tertangkapnya buronan Adelin Lis juga berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Pemerintah Singapura. Usai tertangkap, dalam hitungan jam Adelin Lis langsung dibawa pulang ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya