Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Tes

Pembacaan vonis Habib Rizieq kasus Swab Tes
Sumber :
  • Youtube PN Jakarta Timur

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan memvonis 4 tahun penjara terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahaun bohong dan terbitkan keonaran," ucap hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata dia.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Eks pentolan FPI itu dituntut pidana enam tahun penjara.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024