Terpapar COVID-19, 36 Pegawai Penindakan KPK Masih Isolasi Mandiri

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – 36 pegawai bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar virus COVID-19. Mereka kini masih menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Sejauh ini informasi yang terima isoman (isolasi mandiri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 24 Juni 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, lembaganya terus memantau perkembangan kondisi 36 pegawai itu. Salah satunya berkoordinasi dengan tim satgas COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Selain itu, kata Ali, 36 pegawai KPK juga dipantau langsung oleh puskesmas masing-masing tempat tinggal mereka.

"Dari puskesmas tempat tinggal pegawai (dipantau kondisinya). Koordinasi dilakukan dari tim satgas covid dan klinik KPK," ujarnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Lembaga antirasuah juga telah melakukan pembatasan kerja kepada pegawai Penindakan sejak Rabu 23 Juni 2021.

"Namun, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

Demi mencegah penyebaran COVID-19 di KPK, lanjut Ali, pihaknya kini telah melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait.

Kemudian, kata Ali, melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.

"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya