Operasi Premanisme Gencar, Polda Giring 433 Tukang Parkir Liar

Pemberantasan aksi premanisme oleh Polda NTB
Sumber :
  • ANTARA/Dhimas B.P.

VIVA – Aparat kepolisian menertibkan sebanyak 433 juru parkir liar selama periode pelaksanaan operasi pemberantasan premanisme di sejumlah tempat umum yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa Polda NTB beserta jajaran krimum di tingkat polres kabupaten/kota akan lebih mengedepankan upaya preventif dalam menindaklanjuti penertiban ratusan juru parkir liar.

"Kita berikan pembinaan agar mereka tidak kembali menarik parkir tanpa legalitas yang sah," kata Hari Brata.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Pihak kepolisian juga meminta mereka membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak kembali melakukan penarikan parkir tanpa legalitas yanh dikeluarkan oleh pemerintah.

"Dengan adanya pernyataan itu, apabila mereka mengulang kembali perbuatannya, maka akan kita pidanakan. Jadi untuk saat ini, kita terapkan mereka wajib lapor," ujarnya.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Dari penertiban ini, Hari mengatakan bahwa Polda NTB beserta jajaran polres telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dia mengharapkan agar pemerintah bisa mengakomodasi legalitas mereka melakukan penarikan parkir di lapangan.

"Jadi harus ada izin penarikan dari pemerintah yang ditandai dengan penggunaan karcis retribusi parkir maupun rompi jingga," ucap dia.

Apabila seluruhnya bisa diakomodasi pemerintah, mereka dibuatkan legalitas penarikan, tentunya hal tersebut akan berdampak pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Operasi pemberantasan premanisme yang masuk dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Joko Widodo yang telah diamanahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Aksi premanisme yang berkaitan dengan ancaman pidana pada Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan itu terlaksana sejak 11-23 Juni 2021. Ratusan juru parkir liar ini ditertibkan dari tempat-tempat umum, seperti kawasan terminal, pertokoan, pelabuhan, dan objek wisata yang ada di NTB. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya