Pemerintah Pertebal dan Perkuat PPKM Mikro Mulai 22 Juni

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :

VIVA – Pemerintah akan melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 2 (dua) minggu, yaitu mulai tanggal 22 Juni s.d. 5 Juli 2021. Kebijakan ini diambil mengingat perkembangan kasus Covid-19 menunjukan tren kenaikan setelah lima pekan pasca libur Idul Fitri.

img_title Pemerintah Siapkan Stimulus Puluhan Triliun untuk Warga, Ini Daftar Bantuan dan Insentif yang Segera Jalan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk dilakukan penguatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (21/6).

img_title Tiket Pesawat dan Kapal Diskon 30 Persen saat Nataru 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp883 Miliar

Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan: 

img_title Airlangga Ungkap Target Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Sasar 28 Juta Keluarga untuk Dongkrak Daya Beli
  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen 
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen 
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain 
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Zona Merah: dilakukan secara daring 
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
 
4. Kegiatan Restoran, Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan: 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut