Bupati Sebut Ledakan Kasus COVID-19 di Bogor Terjadi usai Lebaran

Bupati Bogor Ade Yasin didamping Kapolres Bogor dan Dandim
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa ledakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjadi usai Idul Fitri atau Lebaran 1441 Hijriah.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri lalu sampai dengan 23 Juni 2021 adalah sebesar 75,8 persen," katanya di Cibinong, Bogor, Kamis, 24 Juni 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menduga bahwa tren meningkatnya penularan ini lebih disebabkan akibat makin tingginya mobilitas warga usai Idul Fitri.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Ia mencatat, angka penularan COVID-19 di wilayahnya kembali melonjak sejak 10 Juni 2021, yakni sebanyak 95 kasus. Lonjakan terjadi setelah angkanya mulai landai sekitar 50-60 kasus per hari.

Kini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 19.801 kasus dengan rincian 779 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 18.906 kasus sembuh.

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri

Ade Yasin berupaya menekan peningkatan itu melalui pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat dengan mengubah Keputusan Bupati mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Ia menyebutkan bahwa perbedaan paling mendasar pada perubahan Keputusan Bupati itu ialah aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, Keputusan Bupati bernomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 itu juga mengubah aturan jam operasional pusat keramaian sesuai dengan masing-masing jenisnya.

Seperti operasional mal, semula maksimal tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Operasional restoran, kafe, dan warung makan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya