LPSK Anggap Kantor Polisi Jadi Menakutkan karena Briptu Nikmal Idwar

Logo LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi bejat pemerkosaan remaja 16 tahun di dalam kantor Polsek yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

"Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Edwin mendesak agar dilakukan proses hukum atas perbuatan oknum anggota polisi itu. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih.

5 Oknum Polisi Diringkus Terkait Kasus Narkoba di Depok

LPSK, kata Edwin, siap membantu penyidik polisi dalam proses hukum khususnya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan itu.

"Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman," ujarnya.

Dampak Pencopotan Pejabat Tak Sesuai Aturan, Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Malut

Ia menegaskan LPSK akan bekerja sama dengan polisi memulihkan korban. Apalagi, korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. "Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin.

LPSK akan mengerahkan tim untuk menemui korban melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya