Satgas: Aksi Bela Habib Rizieq Berpeluang Menularkan COVID-19

Sidang Putusan Habib Rizieq Kasus Swab Test
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Telah terjadi kerumunan aksi unjuk rasa massa yang melakukan dukungan terhadap eks Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Habib Riziq Shihab saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis kemarin.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Juru Bicara Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menilai, bahwa kerumunan aksi unjuk rasa itu berpotensi akan terjadi klaster baru COVID-19. Saat ini, memang kasus corona terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

"Setiap bentuk kerumunan yang tidak menjaga jarak aman, pasti berpeluang untuk meningkatkan penularan. Apalagi bila ada yang tidak disiplin protokol kesehatan," kata Wiku kepada VIVA di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Sebelum itu, massa simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berbondong-bondong coba mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari sidang vonis HRS atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis 24 Juni 2021.

Mereka jalan berbaris bersama sambil membuat barikade di bawah fly over Pondok Kopi arah PN Jaktim. Mereka tampak tidak menjaga jarak padahal angka kasus COVID-19 di Jakarta tengah tinggi. Akibat hal ini, seluruh ruas jalan tertutup sebab mereka memakan seluruh badan jalan. 

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, bentrokan sempat terjadi dengan aparat. Massa simpatisan Rizieq ini berupaya menerobos barikade aparat. Mereka melempari aparat dengan batu dan saling dorong. Akibat aksi ini, tidak sedikit dari mereka yang lalai dalam menggunakan maskernya.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, dengan hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya