Terkena Jebakan Tikus di Sawah, Samijan Tewas

Ilustrasi petani memperlihatkan tikus dan jebakan tikus
Sumber :
  • ANTARA/Siswowidodo

VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangani kasus jebakan tikus beraliran listrik yang menyebabkan kematian warga di wilayah itu.

img_title Perampokan Toko Emas di Jember, Ibu-Anak Terluka Disabet Celurit, Pelaku Kabur Pakai Mobil Putih

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan korban meninggal dalam kasus tersebut adalah Samijan, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ditemukan di sawah, korban meninggal dengan ciri-ciri, seperti tersengat listrik. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo," ujar AKBP Jury dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Minggu.

img_title KMP Batumandi Terbalik Usai Terbakar Hebat, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Menurut dia, terlapor dalam kasus tersebut adalah Suyanto, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerej, yang merupakan pemilik sawah. Modus operandi dari kasus tersebut adalah pelaku memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya guna menanggulangi hama tikus.

Saat kejadian, pelaku bermaksud hendak mematikan arus listrik yang tersambung pada jebakan tikus yang dibuatnya sendiri di sawahnya. Kemudian, pelaku melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap di area sawahnya persisnya mengenai kawat pada jebakan tikus yang dibuat pelaku.

img_title Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi dan Individu di Balik Karhutla Kalimantan-Sumatra

Pelaku lalu mengangkat korban ke tepi sawah dengan maksud mengecek kondisi korban dan diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka.

Melihat kondisi korban meninggal dengan ciri-ciri seperti tersengat listrik, kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo.

"Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Ant)

Baca juga: Polisi Selidiki Oknum Aparat Belagu yang Aniaya Sopir Kontainer

Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol Eko Hartanto (kedua kanan)

ABK Disekap, Suku Cadang Mesin Dijarah! Polisi Ungkap Aksi Perompak Kapal di Merak

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut