Rektorat Panggil BEM UI, Fadli Zon: Membungkam Kebebasan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Sumber :
  • YouTube/Kiky Saputri Official

VIVA – Langkah rektorat Universitas Indonesia (UI) yang memanggil BEM UI menuai sorotan. Panggilan terhadap BEM UI itu karena unggahan meme bertulis Jokowi The King of Lip Service. 

Hundreds of Buildings Affected by The Earthquake in West Sulawesi have been Renovated

Terkait itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon ikut mengecam langkah rektorat yang memanggil BEM UI melalui akun Twitternya, @fadli zon. VIVA sudah mengkonfirmasi dan meminta izin Fadli untuk mengutipnya. Bagi dia, langkah pemanggilan terhadap BEM UI seperti membungkam kebebasan.

"Sbg alumni UI, sy mengecam sikap Rektorat @univ_indonesia yg cenderung membungkam kebebasan berekspresi @BEMUI_Official," tulis Fadli dikutip VIVA pada Senin, 28 Juni 2021.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Fadli bilang, seharusnya UI bisa mengkahi dan mendalami yang disampaikan BEM. Kata dia, rektorat mesti masuk ke substansi persoalan.

"UI harusnya mengkaji n mendalami apa yg disampaikan BEM UI secara akademik. Coba masuk ke substansi n argumentasi. Sungguh memalukan pakai “panggilan” segala," tambah Fadli.

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan rektorat terhadap BEM UI. Dalam surat itu, ditujukan terhadap sejumlah pengurus BEM UI seperti Ketua Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua Yogie Sani hingga Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi, Oktaviani Budi Nur Fajri.

Ditulis jelas dalam surat itu, pemanggilan karena beredarnya meme poster yang dikeluarkan BEM UI dengan menggunakan foto Presiden RI Joko Widodo. Pemanggilan itu agendanya di ruang rapat Ditmawa Direktorat Kemahasiswaan UI, lantai 1, Minggu, 27 Juni 2021, pukul 15.00 WIB.

"Sehubungan dengan beredarnya poster yang keluarkan oleh BEM UI melalui akun medosofficial BEM UI yang menggunakan poto Presiden RI," demikian isi surat bernomor 915/UN2.R1.KMHS/PDP.00.04.00/2021, yang tertulis keterangan surat "Penting dan Segera".

Pun, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia menyampaikan unggahan meme versi BEM UI dinilai menyalahi aturan. Dia mengingatkan, kebebasan menyampaikan aspirasi pendapat dilindungi undang-undang. Namun, hal itu juga mesti menaati aturan hukum. Amelita mengingatkan bahwa Jokowi selaku Presiden RI sebagai simbol negara. 

Sebelumnya, dalam unggahan di akun media sosialnya seperti Instagram, BEM UI mengkritisi Jokowi sebagai presiden yang suka mengobral janji manis. Salah satu kritikannya terkait penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis akun BEM UI.

Menurut BEM UI, perkataan yang disampaikan Jokowi tak lebih sekadar bentuk lip service semata.

"Berhenti membual, rakyat sudah mual!," tambah tulisan tersebut.

Dalam unggahan itu, terdapat foto Jokowi memakai jas dan dasi di atas podium pidato bertulis ‘Jokowi: The King of Lip Service’. Namun, foto tersebut diedit dengan mengenakan mahkota. Di belakang foto terdapat gambar bibir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya