Terpidana Adelin Lis Kini Jadi Penghuni Lapas Gunung Sindur

Adelin Lis (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, 28 Juni 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

“Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan terpidana Adelin Lis. Setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia, Adelin Lis selama menjalani karantina menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Terpidana Adelin Lis dikarantina sejak dijemput dari Singapura pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

“Terpidana Adelin Lis sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti COVID-19 sebanyak 4 kali. Hasilnya diketahui negatif COVID-19,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Belum Tunjuk Jubir Baru, Ngabalin: Bisa Jadi Tak Ada

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Maka dari itu, kata Leonard, Jaksa Eksekutor langsung membawa terpidana Adelin Lis setelah diketahui tes kesehatan dan swab antigen negatif COVID-19 ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor untuk menjalani hukuman badan berupa 10 tahun penjara.

“Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Adelin Lis ke Lapas dengan pengamanan maksimal, karena terpidana itu buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali, yakni tahun 2006 dan tahun 2008,” jelas dia.

Diketahui, Adelin Lis adalah terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan; uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya