Risma Marah gara-gara Dana PKH: Kalau Tidak Siap Silakan Keluar

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini alias Risma menginspeksi penyaluran dana PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 29 Juni 2021, dan marah setelah menemukan penyimpangan sejak tahun 2017.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini alias Risma marah kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, gara-gara terbongkarnya kasus penyelewengan dana PKH oleh para oknum pendamping sejak 2017.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Ini masih diusut oleh Polres Malang, dan tidak menutup kemungkinan ada kasus yang lain," kata Risma di Malang, Selasa, 29 Juni 2021. 

Risma meminta para pendamping PKH untuk keluar dari pekerjaan itu jika tidak sanggup mengemban amanah dengan kepentingan warga miskin. Dia tidak akan memberikan maaf kepada oknum-oknum yang menyelewengkan dana PKH. 

Realisasi Penyaluran Bansos oleh Pos Indonesia Kuartal I-2024 Capai 60.562 KPM

"Kalau tidak siap menjadi pendamping PKH, silakan keluar, karena masih banyak yang ingin menjadi pendamping di seluruh Indonesia. Kita tidak akan memaafkan; urusan orang miskin pertanggungjawabanya langsung sama Tuhan. Orang yang tidak berdaya karena kondisi fisiknya (tua) yang menjadi sasaran," ujar Risma. 

Risma mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini karena laporan oleh warga yang mengadu pada Kementerian Sosial. Dia langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan akhirnya diketahui penyelewengan dana PKH pada periode tahun 2017-2020 untuk 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  

Komika Singgih Sahara Selewengkan Uang Donasi Berobat Ibu untuk Bayar Pinjol hingga Beli PS

Di daerah lain, katanya, juga ditemukan kasus serupa. Namun penyelidikan oleh polisi di Malang lebih cepat sehingga segera terungkap. Ada 32 KPM yang total dirugikan tapi yang tidak diserahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebanyak 14 KPM.

Jumlah nominalnya bermacam-macam. Dia mencontohkan ada warga penyandang disabilitas yang mestinya menerima Rp250 ribu per bulan. Kalau selama setahun tak dibayarkan, berarti senilai Rp3 juta. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Dony K Baralangi mengatakan sejauh ini sudah 30 orang diperiksa sebagai saksi untuk menyelidiki kasus itu. Barang bukti yang sudah diamankan buku rekening. Total kerugian penyelewengan dana PKH selama periode 2017-2020 sebesar Rp450 juta. 

"Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, kami akan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya