Guru Besar USU yang Menyerang SBY Jadi Tersangka

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk
Sumber :
  • Twitter @ProfYLH

VIVA – Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf Leonard Henuk ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Prof. Henuk juga merupakan dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dan ditetapkan tersangka atas laporan disampaikan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

Penetapan tersangka Henuk dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Juni 2021. Ia menjelaskan naiknya status guru besar Fakultas Pertanian USU dari terlapor ke tersangka berdasarkan merupakan hasil gelar perkara dilakukan pihak Kepolisian.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," sebut Walpon.

Adapun yang menjadikan profesor itu tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi Facebook milik Martua. Prof. Henuk menuliskan komentar " CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

Profil Selebgram Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Dari komentar tersebut Henuk lalu dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

"Sehingga penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi Penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai Tersangka," tutur Walpon.

Atas perbuatannya itu, Profesor Henuk yang juga sempat berperkara dengan kader Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) 
 
"Untuk saat ini, kita masih melengkapi administrasi penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka untuk kelengkapan berkas perkara," sebut Walpon.

Diketahui dalam kasus ini, tersangka juga melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang namun menurut Walpon, penyidik menghentikan proses penyelidikan laporan tersangka,

"Kita  hentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," kata Walpon.

Sebelumnya Henuk juga sempat melontarkan komentar yang menyerang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain menghina Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY, dia juga menyerang Ketum Partai Demokrat AHY yang merupakan putra SBY. Hal ini sempat membuat sejumlah fungsionaris Demokrat berang.

"Yth. @SBYudhoyono, tahu dirilah kau sudah mantan jadi jangan sok mengajari @jokowi soal pembangunan proyek strategis nasional, karena kau memang gagal & telah dijuluki: "Bapak Mangkrak Indonesia", jadi tak pantas kau ajari @jokowi "ikan berenang", karena pasti malu kalipun kau, paham!," cuit akun @ProfYLH milik Henuk beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya