Arti PPKM Darurat dan Daftar Lengkap Level PPKM Darurat

(foto Ilustrasi).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. 

img_title Bahlil Kasih Bocoran soal Penerapan Pembatasan Pembelian Pertalite Bagi Masyarakat Desil 9-10

Dikutip dari instagram Jokowi, ia mengatakan bahwa PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai besok Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, Apa arti PPKM Darurat dan Daftar Lengkap Level PPKM darurat? Berikut penjelasannya.

img_title 7 Kabupaten di Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla!

Arti PPKM Darurat:

PPKM mikro memiliki aturan dasar yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendegri) Nomor 14 Tahun 2021, namun untuk PPKM darurat ini belum mempunyai aturan yang melandasi.

img_title Tak Perlu Bingung, Kini Lapor Polisi Bisa Lewat SuperApp Polri dan Langsung Terhubung ke Polsek

DPR meminta pemerintah untuk memperketat akses masuk ke indonesia namun, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan skala lebih besar daripada PPKM mikro, seperti halnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Hingga saat ini Indonesia hanya melakukan pembatasan di berbagai daerah baik dengan PPKM mikro maupun PSBB dan belum pernah melakukan lockdown. 

Aturan PPKM darurat muncul karena melonjaknya jumlah kasus covid-19 setiap hari. PPKM darurat merupakan pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas yang masih memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas secara terbatas di luar ruangan. 

PPKM darurat menekan jam produktif di berbagai tempat kegiatan ekonomi, mengatur mobilisasi masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi lainnya. 

PPKM darurat tidak bisa disamakan dengan lockdown, karena pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR. 

Peraturan pemberlakuan lockdown memang akan menghambat perekonomian, juga akan memperlambat laju penularan Covid-19. Namun, pemerintah mempunyai pertimbangan sendiri dengan diadakannya PPKM darurat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa terdapat dua level status daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Level tersebut diambil berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Budi mengatakan laju penularan covid-19 diukur dari tiga hal, yaitu melihat dari jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut