Arti PPKM Darurat dan Daftar Lengkap Level PPKM Darurat

(foto Ilustrasi).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. 

Dikutip dari instagram Jokowi, ia mengatakan bahwa PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai besok Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. 

Lantas, Apa arti PPKM Darurat dan Daftar Lengkap Level PPKM darurat? Berikut penjelasannya.

Arti PPKM Darurat:

PPKM mikro memiliki aturan dasar yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendegri) Nomor 14 Tahun 2021, namun untuk PPKM darurat ini belum mempunyai aturan yang melandasi.

DPR meminta pemerintah untuk memperketat akses masuk ke indonesia namun, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan skala lebih besar daripada PPKM mikro, seperti halnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Hingga saat ini Indonesia hanya melakukan pembatasan di berbagai daerah baik dengan PPKM mikro maupun PSBB dan belum pernah melakukan lockdown. 

Aturan PPKM darurat muncul karena melonjaknya jumlah kasus covid-19 setiap hari. PPKM darurat merupakan pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas yang masih memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas secara terbatas di luar ruangan. 

Peru Umumkan Darurat Kesehatan Akibat Kasus Demam Berdarah yang Melonjak

PPKM darurat menekan jam produktif di berbagai tempat kegiatan ekonomi, mengatur mobilisasi masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi lainnya. 

PPKM darurat tidak bisa disamakan dengan lockdown, karena pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR. 

Kejam! Israel Akan Batasi Kegiatan Umat Muslim di Masjid Al-Aqsa Saat Bulan Ramadhan

Peraturan pemberlakuan lockdown memang akan menghambat perekonomian, juga akan memperlambat laju penularan Covid-19. Namun, pemerintah mempunyai pertimbangan sendiri dengan diadakannya PPKM darurat. 

Melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa terdapat dua level status daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Level tersebut diambil berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Kewalahan Lawan Pemberontak, Junta Myanmar Berlakukan Wajib Militer bagi Pemuda dan Pemudi

Budi mengatakan laju penularan covid-19 diukur dari tiga hal, yaitu melihat dari jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Daftar Lengkap Level PPKM darurat:

Perlu diketahui, total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.

  • Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sementara untuk indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yaitu memadai, sedang dan terbatas.

  • Memadai, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.
  • Sedang, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen.
  • Terbatas, artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen.

Selama penerapan kebijakan tersebut, ketentuan pembatasan mobilitas diperketat. Total ada 121 daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Sebanyak 45 daerah berstatus level 4 dan 76 daerah berstatus level 3.

Berikut Poin-poin PPKM Darurat Jawa-Bali:

Presiden Jokowi menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan loncakan covid-19 yang terjadi.

  1. Sektor pokok (kapasitas pekerja 100%). Termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, transportasi, industry makanan dan minuman, objek vital nasional, konstruksi, dan industry kebutuhan pokok sehari-hari.
  2. Sektor esensial (kapasitas pekerja 50%). Termasuk sektor keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, industri orientasi ekspor, dan hotel non karantina.
  3. Sektor non-esensial (100% wfh). Pelaksanaan bekerja 100% dilakukan dirumah/work from home(wfh). Sekolah belajar juga dilakukan secara daring atau online 100%.
  4. Supermarket, pasar, toko kelontong. Kapasitas pengunjung 50%, dan boleh dibuka hingga pukul 20.00 wib.
  5. Apotek, toko obat. Bisa buka selama 24 jam.
  6. Rumah makan, kafe, dan warung PKL. Hanya melayani take a way, atau dibawa pulang.
  7. Transportasi umum. Kapasitas komuter 70% dengan pelaksanaan prokes ketat.
  8. Resepsi pernikahan. Kapasitas 30 orang, dilarang untuk makan ditempat, dan dianjurkan untuk membungkus makanannya dan dibawa pulang.
  9. Kegiatan konstruksi. Kapasitas pekerja 100% dengan melaksanakan prokes ketat.
  10. Perjalanan domestik. Kegiatan perjalanan domestik diizinkan dengan syarat sudah vaksin dosis 1. Bagi penumpang pesawat menyertakan hasil tes pcr H-2. Bagi penumpang transportasi lain juga disertai hasil tes antigen H-1.
  11. Tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat
  • Mall pusat perbelanjaan
  • Pusat perdagangan
  • Tempat ibadah
  • Lokasi seni dan budaya
  • Sarana olahraga
  • Taman 
  • Tempat wisata

Itulah arti PPKM darurat dan daftar lengkap level PPKM darurat, serta poin-poin PPKM darurat Jawa dan Bali yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya