Wali Kota Malang Desak Jokowi Terapkan PPKM Darurat Skala Nasional

Wali Kota Malang Sutiaji (baju hitam)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Kota Malang masuk dalam 44 kota dan kabupaten di Jawa dan Bali yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pemkot Malang kemudian mendesak kebijakan ini diterapkan secara nasional tidak hanya daerah tertentu seperti di Jawa dan Bali saja.

Jokowi Bertemu Tim Cook Hari Ini, Menperin: Ada Kebijakan yang Kita Keluarkan untuk Apple

"Semalam saya juga sudah protes ke pemerintah provinsi (Jawa Timur). PPKM ini bisa dilaksanakan maksimal ya harusnya menyeluruh. Kota Malang ini berada di tengah kabupaten, berhimpitan dengan Kota Batu. Maka lebih masif itu dilaksanakan bersama-sama," kata Wali Kota Malang Sutiaji pada Kamis, 1 Juli 2021.

Sutiaji meminta PPKM Darurat harus dilakukan menyeluruh agar penyebaran COVID-19 benar bisa dihentikan dan berjalan maksimal. Apabila diberlakukan di daerah tertentu saja maka kata dia transmisi penyebaran COVID-19 dari satu daerah ke daerah lain tetap tak terbendung. 

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Singgung Etika Presiden Jokowi

"Sesungguhnya kalau lockdown lokal itu tidak ada artinya karena pembatasan sesaat. Menurut kami, sebetulnya harus diterapkan secara nasional. Contohnya Malang tutup dua minggu terus kita buka lagi, ternyata banyak pendatang yang mereka terpapar. Menurut saya PPKM darurat kalau sektoral kota tertentu saja, ya nanti masih tetap memperpanjang masalah," ujar Sutiaji.

Dia memandang PPKM Darurat lebih ketat ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karenanya perlu diimplementasikan. Contohnya, untuk perkantoran 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Untuk itu, agar efektif dilakukan serentak secara nasional. 

PDIP: Serangan Iran ke Israel Dikhawatirkan Perburuk Perekonomian Indonesia

"Ini kan lebih dari PSBB nanti. PPKM Darurat itu total WFH saja tidak ada WFO. Tidak ada pergerakan orang ke kantor, mall juga demikian. Hanya akses ekonomi saja mungkin yang jalan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021 memberikan pengumuman mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul makin meningkatkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dan merebaknya varian baru Corona Delta.

Pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Pengaturan dan rinciannya akan dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjiatan.

"Situasi ini membuat kita harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis siang, 1 Juli 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya