PPKM Darurat, Pusat Belanja dan Mal Tutup Lebih 2 Pekan

Atraksi Barongsai di Pusat Perbelanjaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan salah satu kebijakan PPKM dengan status darurat memberlakukan penutupan pusat perbelanjaan dan mal.

SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan

Hal itu setelah pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Aturan itu berlaku mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," kata Luhut dalam keterangan persnya, Kamis 1 Juli 2021.

Ekonomi Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global, Sri Mulyani: APBN Jaga Daya Beli

Ketentuan ini diatur bagi toko kelontong modern yang menyediakan bahan kebutuhan bagi masyarakat seperti supermarket dan pasar tradisional. Untuk jenis usaha itu hanya dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Dan untuk restoran, kafe dan tempat nongkrong lainnya tidak diperbolehkan buka dengan makan atau minum di tempat. Semuanya boleh buka dengan layanan antar atau delivery.

Konsumsi Terdongkrak Momen Pemilu Topang Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen

"Tidak menerima makan di tempat atau dine-in," tegas Luhut.

Sektor lainnya yang diperkenankan dibuka juga adalah apotek. Selain itu pemerintah menegaskan pembatasan penumpang bagi kendaraan umum.

Pemerintah pula menutup fasilitas umum seperti taman, tempat hiburan, wisata umum dan area publik lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya