- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan salah satu kebijakan PPKM dengan status darurat memberlakukan penutupan pusat perbelanjaan dan mal.
Hal itu setelah pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Aturan itu berlaku mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," kata Luhut dalam keterangan persnya, Kamis 1 Juli 2021.
Ketentuan ini diatur bagi toko kelontong modern yang menyediakan bahan kebutuhan bagi masyarakat seperti supermarket dan pasar tradisional. Untuk jenis usaha itu hanya dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Dan untuk restoran, kafe dan tempat nongkrong lainnya tidak diperbolehkan buka dengan makan atau minum di tempat. Semuanya boleh buka dengan layanan antar atau delivery.
"Tidak menerima makan di tempat atau dine-in," tegas Luhut.
Sektor lainnya yang diperkenankan dibuka juga adalah apotek. Selain itu pemerintah menegaskan pembatasan penumpang bagi kendaraan umum.
Pemerintah pula menutup fasilitas umum seperti taman, tempat hiburan, wisata umum dan area publik lainnya.