Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerapan pembatasan ini telah dikoordinasikan kepada seluruh daerah terkait. Para kepala daerah ditegaskan memiliki sejumlah kewenangan yang mesti dijalankan demi berhasilnya tujuan kebijakan ini.

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Luhut memaparkan apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah. Beberapa di antaranya yakni, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan vaksin, kepada kabupaten atau kota yang kekurangan alokasi vaksin.

"Gubernur, bupati/wali kota berwenang melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan polri maupun nanti kejaksaan dan kita akan tegas dalam hal ini," kata Luhut, Kamis, 1 Juli 2021

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Luhut mengatakan, kewenangan kepala daerah itu didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.

Baca juga: Produk Impor Serbu Pasar Nasional, Industri TPT Minta Perlindungan

AS Bakal Sanksi IDF atas Pelanggaran HAM, Netanyahu Siap Pasang Badan

"Semua terintegrasi. TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021," ujarnya.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, Luhut meminta agar tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro.

Selain itu, daerah tersebut juga diharapkan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 Luhut mengatakan, jika kepala daerah  di wilayah Jawa-Bali tak menjalankan PPKM Darurat, maka akan diberi sanksi tegas.

"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dikenakan sanksi administrasi. Berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya