Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri Cs Tak Mampu Jawab Keberatan soal TWK

Pegawai KPK dalam melakukan aksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menerima surat balasan dari Pimpinan atas surat keberatan mereka pada Rabu, 30 Juni 2021. Surat balasan diberikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Mewakili 75 pegawai, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan menjelaskan, surat keberatan tersebut terkait keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai," kata Hotman Tambunan kepada awak media, Kamis, 1 Juli 2021.

Didesak Tahan Firli Bahuri, Irjen Karyoto Bilang Begini

Sikap ini, kata Hotman, terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan 4 lembaga, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ikut menandatanganinya.

"Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan," ujarnya.

Jamin Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya

Selain itu, Hotman mengatakan Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas, dan Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hotman.

Hotman menyayangkan pernyataan Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewas. Pernyataan Firli tersebut ternyata tak jujur dan hanya bersembunyi di balik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai.

"Kami menganggap pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima," ujarnya.

Hotman menambahkan, surat balasan yang diterima pegawai hanya menjabarkan kronologi dan berita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah didengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa. Bahkan, lanjut Hotman, dalam salah satu poin surat balasan tersebut, Firli Bahuri Cs dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis kami.

“Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang Saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," demikian bunyi surat balasan pimpinan sebagaimana ditirukan Hotman.

"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa Pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami," sambung Hotman.

Menurut Hotman, ketidakmampuan ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Hotman melanjutkan, para pegawai juga terus menuntut kepada Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK. Dia menyebut para pegawai telah berkirim surat untuk meminta data dan informasi hasil TWK, yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.

"Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15, dokumentasinya bisa dilihat di YouTube KPK RI dengan judul video KPK 24 Jam," imbuhnya.

Baca juga: Guru Besar Psikologi UI: TWK KPK Valid dan Ilmiah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya