DPR Diminta Kawal Penerapan PPKM Darurat

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pimpin rapat koordinasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengajak semua warga khususnya kader PAN untuk mengikuti keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat yang mulai berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Reshuffle Kabinet Dikabarkan Akhir Maret, PAN Dapat Menteri dan Wamen

"Kita perlu sukseskan bersama upaya pemerintah dalam melaksanakan PPKM Darurat. Ini untuk kebaikan semua pihak. Saya meminta semua pengurus PAN di semua tingkatan, anggota dewan, kepala daerah, bekerja sungguh-sungguh untuk menangani dan menangulangi Covid19 ini serta dampaknya di masyarakat," ucap Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 Juli 2021.

Lebih lanjut Zulhas minta kebijakan PPKM darurat ini harus dikawal di parlemen. "PAN meminta pemerintah memperhatikan dampak-dampak susulan dari penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini. Terutama soal ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akibat pembatasan kegiatan masyarakat," kata dia. 

Ketum PAN Zulhas Bantah Ketemu Jokowi Bahas Reshuffle Kabinet

Dalam kesempatan ini, Zulhas meminta kesiapan Fraksi PAN DPR RI untuk mengawal aspirasi PAN ini.  Menanggapi perintah Ketua Umum PAN tersebut, Saleh Daulay menyatakan kesiapannya. 

"Sesuai arahan ketua umum, Fraksi PAN akan terus mengawal persoalan PPKM Darurat ini. Kita harus sukses melewati pandemi ini. Terpenting, masyarakat harus diperhatikan." Katanya.

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerapan pembatasan ini telah dikoordinasikan kepada seluruh daerah terkait. Para kepala daerah ditegaskan memiliki sejumlah kewenangan yang mesti dijalankan demi berhasilnya tujuan kebijakan ini.

Luhut memaparkan apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah. Beberapa di antaranya yakni, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan vaksin, kepada kabupaten atau kota yang kekurangan alokasi vaksin.

"Gubernur, bupati/wali kota berwenang melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan polri maupun nanti kejaksaan dan kita akan tegas dalam hal ini," kata Luhut, Kamis, 1 Juli 2021

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya