Walkot Hendi: Semarang Ada di Level Tertinggi Penyebaran COVID-19

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi resmi mengumumkan akan  melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Dalam keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Jumat, 2 Juli 2021, wali kota yang akrab disapa Hendi tersebut meminta warganya memahami situasi yang berkembang saat dan ikut mematuhi PPKM Darurat. Mengingt Kota Semarang berd di level penyebaran COVID-19 paling tinggi.

“Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran COVID-19. Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25%, yang artinya ada 25 orang terkonfirmasi positif COVID-19 pada setiap seribu orang yang dites dengan PCR,” ujarnya.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Lalu angka kematian COVID-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4%. Ini adalah situasi hari ini yang harus kita pahami bersama,” jelas Hendi dihadapan awak media.

Hendi menegaskan, pihaknya akan menjalankan PPKM Darurat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, telah ditindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

AS Bakal Sanksi IDF atas Pelanggaran HAM, Netanyahu Siap Pasang Badan

Baca juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai September, Tapi Jadi 50%

Hendi menguraikan beberapa poin penting PPKM Darurat yang akan dijalankan di Kota Semarang. Di antaranya work from home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.

“Kalau kemarin WFH baru ada di kantor Pemerintah Kota Semarang, kali ini 100 persen WFH untuk non esensial, dan 50% WFH untuk esensial, namun untuk kritikal seperti di kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap WFO sampai dengan 100 persen,” terang Hendi.

Bagi pelanggar aturan PKM, Hendi menyebutkan sudah menyiapkan sanksi mulai sanksi administratif, tertulis hingga tindakan tegas termasuk pembubaran, penutupan bahkan pencabutan izin usaha.

“Sanksi pasti ada. Di dalam Instruksi Mendagri ada, di Perwal Kota Semarang juga ada. Bertingkat mulai sanksi administratif, teguran tertulis hingga tindakan tegas,” ungkapnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya