Lampu Jalan di Kota Malang Dimatikan Jam 8 Malam Selama PPKM Darurat

Wali Kota Malang Sutiaji
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang membuat kebijakan lokal selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak, Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan lokal yang diambil adalah mematikan seluruh lampu jalan yang ada di Kota Malang mulai pukul 20.00 WIB.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku kebijakan yang diambil sebagai kearifan lokal. Karena mematikan lampu penerangan jalan tidak ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di Jawa-Bali maupun surat edaran Gubernur Jawa Timur.

"Ini kami namakan kearifan lokal karena ini tidak ada di Inmendagri maupun Provinsi (SE). Jadi ini kebijakan kita," kata Sutiaji, Sabtu, 3 Juli 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sutiaji mengatakan, mematikan lampu jalan pada pukul 20.00 WIB menjadi petanda bagi semua warga Kota Malang untuk mengakhiri segala aktivitasnya di luar rumah. Warga harus kembali pulang, tujuannya agar PPKM darurat bisa berjalan maksimal. 

"Ini kita akan matikan lampu (penerangan jalan utama) yang dimulai jam 20.00 WIB. Ini sekaligus menandai bahwa semua aktivitas harus berhenti," ujar Sutiaji. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Kota Malang mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan. Bahkan Bed Occupancy Rate (BOR) di seluruh rumah sakit rujukan nyaris penuh. Rumah sakit lapangan Idjen Boulevard dengan 306 bed penuh. Safe House Jalan Kawi yang baru dibuka kembali dengan kapasitas 70 bed juga sudah penuh.

"Saya sampaikan, apapun kegiatan kita itu golnya (hasil akhir) pengurangan angka terkonfirmasi COVID-19 dan pengendalian.  Sehingga harapannya nanti BOR kita semakin turun prosentasenya," tutur Sutiaji.

Sutiaji menegaskan, kebijakan yang diambil semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi larangan selama PPKM darurat. Mereka akan melakukan evaluasi selama dua hari sekali untuk mengukur tingkat ke efektifannya.

"Dua hari sekali kita evaluasi. Ini sudah menjadi kesepakatan kita semua. Tugas kami mengamankan bagaimana PPKM Darurat ini terlaksana untuk menyelamatkan nyawa masyarakat," kata Sutiaji.

Baca juga: Pedagang di Malang Terdampak PPKM Darurat Akan Diberi Uang Rp300 Ribu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya