Daftar Jalan di Serang Banten yang Disekat saat PPKM Darurat

PPKM di Serang, Banten.
Sumber :
  • Yandi D/VIVA.

VIVA – Malam pertama pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu 3, Juli 2021, sejumlah ruas jalan di Kota Serang ditutup, disekat dan diperketat untuk membatasi aktivitas masyarakat,. Yakni di Jalan Parung, Jalan A.Yani, Jalan Veteran, Jalan Serang-Pandeglang, Jalan Masjid Agung Banten hingga Pantai Karangantu atau Pantai Gopek.

Curhat Pengemudi Mobil Jalur Mudik Ditutup Tenda Nikahan

Penutupan hingga pengetatan aktivitas masyarakat berlaku secara berbeda, mulai pukul 18.00 wib hingga 24.00 wib.

"Untuk sementara ini, jam 20.00 wib hingga 24.00 wib kita tutup, sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat dikurangi. Masyarakat diharapkan sudah tidak keluar jam 20.00 wib malam," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Minggu, 4 Juli 2021.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Wali kota dan Wakil Wali kota bersama TNI-Polri berkeliling Ibu Kota Banten sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 24.00 wib. Mereka mengimbau masyarakat, pertokoan hingga rumah makan untuk tidak beraktivitas di atas pukul 20.00 wib. Jika membandel, maka pencabutan izin operasional dilakukan.

Baca juga: PPKM Darurat, Gerombolan Pemuda Ini Malah Konvoi Motor Bawa Celurit

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

"Sangsi nya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, kami berikan teguran dua kali, jika membandel, kami tutup sementara, kami akan cabut izinnya," terangnya.

Bagi masyarakat yang melanggar, akan menjalani sidang ditempat. Karena, Pemkot Serang telah bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejari Serang untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Ibu Kota Banten, Syafrudin masih memberikan keringanan. Bagi pelanggar, baru diberikan teguran lisan, disuruh menutup toko dan memakai masker bagi pelanggarnya.

"Jika ke depan masih ada yang buka, akan menindak tegas. Bagi yang tidak memakai masker atau prokes, mungkin kami akan sidang di tempat," jelasnya.

Berikut sejumlah ruas jalan Kota Serang yang ditutup, disekat hingga dikendalikan mobilitasnya yakni:

1. Gerbang Tol (GT) Serang Timur disekat 24 jam.
2. GT Serang Barat disekat 24 jam.
3. Pos Simpang Parung disekat 24 jam.
4. Jalan A.Yani disekat 18.00 wib hingga 24.00 wib.

Ruas jalan yang dikendalikan mobilitas masyarakatnya yakni;

1. Jalan Veteran pukul 06.00 wib hingga 19.00 wib.
2. Jalan Serang-Pandeglang pukul 06.00 wib hingga 19.00 wib.
3. Jalan Masjid Agung Banten hingga Pantai Karangantu pukul 06.00 wib hingga 19.00 wib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya