20 TKA China Masuk Saat PPKM Darurat, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

(Foto Ilustrasi) WN China
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, sempat dihebohkan dengan keberadaan 20 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, memberi penjelasan.

Ditjen Imigrasi menyatakan, 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021 menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Baca juga: Bandara dan Stasiun KA Ini Beri Vaksin Gratis ke Calon Penumpang

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujarnya.

Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Menurut Arya, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Ia menyebutkan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Terungkap, Fakta Baru Kasus Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen yang Dibunuh WN Korsel

Aturan ini, kata dia, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya. (ANTARA)

Imigrasi Catat Ada 1.887 WNA di Tangerang pada Awal Tahun Ini, 41 Orang Ditindak
Bea Cukai jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Bea Cukai kembali jalin sinergi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Kegiatan ini dilakukan di dua wilayah, yaitu di Kudus dan Parepare.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024