Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Gubernur Kepri

Facebook.
Sumber :
  • The Indian Express

VIVA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Protokol, dan Penghubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Hasan meminta masyarakat waspada terhadap akun media sosial Facebook palsu mengatasnamakan Gubernur Ansar Ahmad.

Pemprov DKI Anggarkan Rp 6,3 M Beli Moge Listrik, Dipakai Kawal Gubernur

Hasan menyebut akun palsu tersebut meminta pertemanan yang menyasar masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Modusnya meminta nomor WhatsApp melalui massenger dan menggunakannya untuk kepentingan penipuan.

“Jangan dilayani, pengguna Facebook bisa melaporkan akun itu sebagai 'spam'. Kita juga akan laporkan ke pihak berwajib,” kata dia di Tanjungpinang, Ahad (4/7).

Golkar Bali Ingin Koalisi Indonesia Maju Berlanjut Hingga di Pilkada

Dia menjelaskan Gubernur Ansar Ahmad tidak memiliki akun Facebook seperti itu. Ansar hanya memiliki akun halaman yang menyiarkan kegiatan pekerjaan atau hanya memiliki akun fans page atas nama H Ansar Ahmad SE MM dan dikelola oleh admin.

Masyarakat bisa mengikuti atau menyukai akun itu. Dia mengatakan akun yang sebenarnya ini pun tidak pernah meminta pertemanan di Facebook.

Heru Budi Kewalahan Kalau Jakarta Diguyur Hujan Selama 4 Jam

“Jadi kalau ada yang meminta pertemanan yang akunnya mengatasnamakan Ansar Ahmad, itu jelas bohong. Sekali lagi mohon jangan diterima pertemanannya dan jangan dilayani,” ujar Hasan.

Hari ini, Hasan mengaku mendapat laporan dari seorang pengguna Facebook di Bandung, Jawa Barat. Setelah menerima pertemanan, akun palsu ini menggunakan massenger untuk meminta nomor WhatsApp.

Akun palsu ini memulai mengenalkan diri sebagai gubernur di jalur massenger.

“Dia memperkenalkan diri sebagai politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri. Ketika percakapan itu direspons, akun palsu ini langsung meminta nomor WhatsApp," ungkap dia.

Hasan berterima kasih karena percakapan itu tidak dilanjutkan. Pengguna langsung memblokir akun palsu tersebut. Pihaknya sedang melacak keberadaan akun tersebut, untuk kemudian diambil tindakan tegas. (Ant)

Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Harus Punya STRP, Dirlantas: Besok Diberlakukan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya