Polisi Awasi Transaksi Penjualan Obat, Ini Instruksi Lengkap Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepolisian Kepublik Indonesia mulai melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan saat ini. Khususnya jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemantauan penjualan di situs online itu tak lain dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan. Selain itu hal tersebut juga dilakukan agar tidak ada permainan harga dari jenis obat tersebut.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," ucapnya kepada wartawan, Senin 5 Juli 2021.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

Bukan hanya secara online, Korps Bhayangkara pun melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat. Kemudian, juga mengawasi pada jalur distribusi penyalurannya. Ini semua juga dilakukan agar mencegah terjadinya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: RI Bakal Bisa Minta Tolong 46 Negara Tagih Wajib Pajak di Luar Negeri

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," katanya.

Lebih lanjut mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, Polri tidak ragu ataupun segan menindak tegas distributor dan oknum penjual nakal lain apabila melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," katanya.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri lewat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi COVID-19. Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19,

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes,

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks,

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19,

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya