Pelanggaran PPKM Darurat di Jateng Sudah Tercatat 1.706, Terbanyak PKL

Petugas berjaga di pos penyekatan Semarang.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Operasi justisi penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jateng mencatat pelanggaran yang cukup tinggi. Ada sebanyak 1.706 pelanggar yang terjaring Satgas. Pelanggaran tertinggi terjadi di pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo, saat rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin, 5 Juli 2021, mengatakan pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar.

Pelanggaran lain terdapat di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo 238 pelanggar, Purbalingga 216 pelanggar, dan Kendal 203 pelanggar," katanya.

Baca juga: Luhut Prediksi Kasus COVID-19 Melandai di Tengah Juli 2021

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Terkait pelanggaran tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah di balik. Saya senang masyarakat membantu," katanya.

Ia mengungkapkan pelanggaran rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah mengambil tindakan tegas berupa pembubaran.

"Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," ujar Ganjar lagi.

Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.

"Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.

Ia meminta agar seluruh bupati/wali kota aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta diajak agar masyarakat patuh.

"Harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama," katanya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya