Buya Syafii Harap Pemerintah Berjiwa Besar Dikritik Tangani Pandemi

Buya Syafii Maarif
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif menilai pemerintah harus berjiwa besera menerima berbagai kritikan dalam menangani pandemi COVID-19 saat ini.

Ia menyarankan kepada pemerintah Presiden Jokowi, agar berjiwa besar menerima kritik itu. Walau pemerintah telah berupaya maksimal.

"Banyak kritik yang dialamatkan kepada pemerintah yang dinilai kurang sigap menangani serangan COVID-19. Kritik itu sah, maka pemerintah mesti menyikapinya dengan lapang dada dan jiwa besar. Akui banyak kekurangan dan kelemahan di sana sini," kata Buya Syafii, sapaan akrabnya, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca juga: Isolasi Mandiri, Simak Tips-tips Berikut Ini

Akan tetapi, Buya Syafii mengatakan sejauh ini pemerintah telah berupaya keras mengatasi pandemi ini. Menurutnya itu bisa dilihat dari anggaran ratusan triliun yang telah digelontorkan untuk menyelamatkan jiwa manusia di Tanah Air.

"Pemerintah telah bekerja keras dengan mengeluarkan dana negara puluhan bahkan ratusan triliun perlu dihargai akan kesungguhannya melindungi rakyatnya yang sedang menderita dan dalam kesusahan," katanya.

Tetapi Buya Syafii meminta agar pikiran-pikiran negatif seolah Indonesia menuju krisis politik, tidak digunakan. Menurutnya ini sangat berbahaya, di tengah negara dan bangsa ini berjuang menghadapi pandemi COVID-19.

Buya menyarankan kepada masyarakat Indonesia, untuk bersama-sama mengatasi wabah ini dengan optimisme serta berdoa sesuai agamanya masing-masing. Agar pandemi ini cepat berlalu.

Ganjar Serukan "Membuka Ruang Check and Balances" bagi Pemerintahan

"Oleh sebab itu mari kita bahu membahu sambil berdoa untuk mengibarkan bendera optimisme, sekalipun di tengah tantangan yang berat ini," katanya.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU no 24 Tahun 2003 tentang MK.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024