Masjid Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka, Wali Kota Makassar Didatangi

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerima kedatangan politisi PKS dan alim ulama
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Sejumlah anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama dengan ulama mendatangi Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto di kediamannya di Jalan Amirullah, Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan surat edaran terbaru Wali Kota Makassar tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Yang kita pertanyakan adalah kok aktivitas di masjid dilarang sedangkan sejumlah tempat seperti tempat hiburan malam justru diizinkan beroperasi sampai jam 05.00," kata Sekretris Fraksi PKS, Azwar kepada VIVA usai pertemuan tersebut.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Daatangi Wali Kota Makassar itu, Azwar hadir bersama dengan Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq, dan Ketua Fraksi DPRD Makassar, Andi Hadi Baso Ibrahim.

Adapun dari perwakilan alim ulama tampak hadir di antaranya Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan Ustaz Muchtar Daeng Lau.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Azwar menganggap, surat edaran itu diskriminatif karena justru tempat hiburan malam (THM) dan tempat-tempat yang memperoleh izin itulah rawan kerumunan tetap buka.

"Sehingga kita meminta kalau memang Wali Kota Makassar mau fair ya. Tutup juga THM dan tempat-tempat lainnya itu," ujar dia.

Kendati demikian, Azwar mengaku telah memperoleh kepastian dari Danny Pomanto yaitu sapaan Wali Kota Makassar akan meninjau kembali surat edaran itu termasuk kemungkinan besar operasi THM juga akan dilarang.

"Kita berharap THM juga dilarang beraktivitas kalau masjid juga mendapat pelarangan. Dan kami menunggu kebijakan, apakah dalam bentuk Perwali dan sejenisnya," tutur Azwar.

Surat Edaran Wali Kota Makassar diketahui salah satu poinnya tentang pelarangan aktivitas di tempat ibadah yang berlaku sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya