Guru Besar USU yang Pernah Serang SBY Disarankan Tempuh Praperadilan

Guru Besar USU, Yusuf Leonard Henuk
Sumber :
  • Twitter @ProfYLH

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk sebaiknya mengambil langkah hukum praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus UU ITE.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

“Kalau yang bersangkutan keberatan jalurnya praperadilan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Juli 2021.

Menurut dia, tidak tepat apabila Prof. Yusuf Henuk yang ditetapkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE malah mengadukan penyidik ke Divisi Propam. Oleh karena itu surat keberatan yang dituliskan Prof Yusuf Henuk terkait penetapan tersangka sehingga lebih cenderung ke ranah proses dan administrasi penyidikan.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

“Itu bukan ranah Propam. Kalau Propam terkait pelanggaran disiplin atau etika perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri. Ya (praperadilan),” ujarnya.

Diketahui, Prof Yusuf Henuk ditetapkan sebagai tersangka dari terlapor berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak Kepolisian.

Mengenal Penyakit Radang Usus, Bisa Sebabkan Kanker Usus Besar Jika Dibiarkan

"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa, 29 Juni 202 lalu.

Adapun yang menjadikan profesor itu tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi Facebook milik Martua. Prof. Henuk menuliskan komentar "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

Dari komentar tersebut, Prof Henuk dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Profesor Yusuf Leonard Henuk memang beberapa waktu ini menjadi pribadi yang cukup kontroversial. Melalui media sosial, guru besar USU itu juga pernah menyerang mantan Ketua Umum Partai Demokrat SBY dan putranya AHY yang kini menjadi Ketua Umum Demokrat. Cuitan Henuk sebelumnya itu sempat membuat sejumlah fungsionaris Demokrat merasa berang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya