Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, juga berpengaruh pada penggunaan transportasi umum, baik itu darat, laut dan udara.
Di antaranya adalah kereta api (KA) jarak jauh. Tidak sama saat belum diterapkan PPKM Darurat, kini bagi yang hendak menggunakan moda transportasi ini, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Seperti penumpang harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Ada juga syarat hasil PCR, dan syarat lain saat berada di KA. Nah, agar para calon penumpang kereta jarak jauh bisa mempersiapkan diri, yuk simak syarat-syaratnya berikut ini:
Baca Juga :
Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas
Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Sampai Surabaya, Luhut Bentuk Tim Percepatan dengan China
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan makin meningkatnya penumpang Kereta Cepat Whoosh saat ini.
VIVA.co.id
22 April 2024
Baca Juga :