Polri Catat 332 Pelanggaran Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri mencatat ada 332 pelanggaran terkait penanganan COVID-19 yang terjadi selama 5 hari Operasi Aman Nusa II atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/ PPKM Darurat dari 3 hingga 7 Juli 2021.

Dari 332 pelanggaran itu, kata Ramadhan, ada 208 kasus dilakukan penyelidikan, 18 kegiatan dilakukan penyidikan, 103 kegiatan penyidikan tindak pidana ringan, dan 3 kegiatan dilakukan restorative justice.

"Tentang kegiatan Satgas 6 Gakkum Operasi Aman Nusa 2021, berdasarkan data yang dihimpun periode 3-7 Juli, kegiatan yang telah dilakukan Satgaskum adalah penyelidikan sebanyak 208 kegiatan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 8 Juli 2021.

Ia mengatakan penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19. Kemudian sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan.

“Kegiatan penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat-obat terkait dengan penanganan COVID-19, dan penanganan obat-obat yang telah ditentukan HET (harga eceran tertinggi). Jadi, untuk melakukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotek atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah,” jelas dia.

Ramadhan menjelaskan ada 3 kegiatan penyelidikan pada Sabtu, 3 Juli 2021. Diantaranya Polda Banten melakukan 1 kegiatan, Polda Jawa Tengah ada 1 kegiatan, dan Polda Riau 1 kegiatan. Namun, tidak ada penyidikan tindak pidana ringan dan restorative justice.

Selain itu, ada satu penyidikan tindak pidana ada yang dilakukan Polda Papua Barat, terkait dengan pemalsuan surat rapid tes antigen yang seolah-olah dibuat dari laboratorium. Kini, kasus tersebut masih didalami Polda Papua Barat. "Jadi, kasus ini sedang dalam proses Direktorat Reserse Polda Papua Barat," ujarnya.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan 14 kegiatan yang dilakukan pada Minggu, 4 Juli 2021 yakni tanpa penyidikan tindak pidana ringan dan restorative justice. Penyelidikan itu dilakukan Polda Metro Jaya sebanyak 5 kegiatan, Polda Banten ada 7 kegiatan, Polda DIY ada 1 kegiatan, dan Polda Papua Barat ada 1 kegiatan.

Kemudian, kata dia, penindakan para pelanggar PPKM Darurat terjadi peningkatan pada Senin, 5 Juli 2021. Menurutnya, ada 30 kegiatan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sebanyak 2 kegiatan, Polda Metro Jaya ada 2 kegiatan.

Lalu Polda Banten ada 9 kegiatan, Polda Jawa Barat ada 8 kegiatan, Polda Jawa Tengah ada 2 kegiatan, Polda Jawa Timur ada 3 kegiatan, Polda Bali ada 1 kegiatan, Polda Kalimantan Barat ada 1 kegiatan, Polda Kalimantan Selatan ada 1 kegiatan, dan Polda NTT ada 1 kegiatan.

"Penyidikan tindak pidana dilakukan 4 kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di empat tempat yaitu spa, karaoke, kafe, dan tempat usaha. Sidik tipiring nihil. Kegiatan restorative justice ada 1 kegiatan tentang keramaian. Jadi tempatnya di tempat pemancingan," katanya.

Selain itu, Ramadhan mengungkap Polri melakukan 78 penyelidikan pada Selasa, 6 Juli 2021. Kemudian, ada 7 penyidikan tindak pidana, dan 76 penyidikan tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh 76 penyidikan tipiring itu dilakukan Polda Jawa Barat.

Terakhir, kata dia, ada 83 penyelidikan pada Rabu, 7 Juli 2021. Kemudian ada 6 penyidikan tindak pidana, 27 penyidikan tipiring, dan 2 restorative justice. Menurut dia, tindakan-tindakan itu dilakukan terkait penimbunan obat hingga tabung oksigen.

Adapun 83 kegiatan penyelidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebanyak 5 kegiatan, Polda Banten ada 7 kegiatan, Polda Jawa Barat ada 13 kegiatan, Polda Jawa Tengah ada 4 kegiatan, Polda DIY ada 3 kegiatan, Polda Jawa Timur ada 1 kegiatan.

Kemudian Polda Bali ada 17 kegiatan, Polda Sumatera Utara ada 7 kegiatan, Polda Jambi ada 3 kegiatan, Polda Kalimantan Barat ada 2 kegiatan, Polda Sulawesi Tenggara ada 2 kegiatan, dan Polda Papua Barat ada 1 kegiatan.

“Ini terkait pelanggaran PPKM dan penimbunan obat-obat yang terkait COVID-19 serta tabung oksigen. Untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya ada 4, Polda Jateng ada 1, Polda Sumut ada 1. Ini terkait pelanggaran yang diatur Pasal 215 KUHP UU tentang Wabah Penyakit, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Meski TikToker Galih Loss minta maaf atas konten berbau penodaan agama yang dibuat, polisi menegaskan proses hukum terhadap apa yang dilakukan Galih tetap berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024