Tanahnya Diserobot, Warga Pematangsiantar Mengadu ke BPN

Warga Pematangsiantar mengaku tanahnya diserobot oknum pegawai BNN
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Putra daerah Pematangsiantar, Rinto Lumbok Sinaga tidak terima atas penyerobotan tanah miliknya yang diduga dilakukan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar, Simponi Bangun. Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot itu.

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Rinto menyatakan membeli sebidang tanah seluas 300 meter di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Tanah ini dibelinya dari pemilik lama yang masih keluarga dekat, yakni Amangboru Umar Purba. Dia menegaskan, tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," kata dia saat dihubungi, Jumat, 9 Juli 2021.

img_title Nusron Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Bahlil Angkat Bicara

Pria yang berdomisili di Jakarta itu memang jarang melihat tanah tersebut di Pematangsiantar. Namun, pada Desember 2019, dia terkejut tanah tersebut telah digarap orang tanpa seizin pemilik. 

Melihat hal tersebut, Rinto sempat menanyakan RT setempat untuk memastikan siapa pelaku yang menguasai tanahnya itu. 

img_title Teka-teki Keberadaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Bisa Dijemput Paksa KPK Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Ketua RT 002/RW003 Abidin mengatakan, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh Simponi Bangun yang merupakan oknum pegawai di BNN Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat lahan itu. 

“Saudara Bangun berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tanpa pernah menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya,” ujar Abidin. 

Merespons itu, Rinto pada 2 Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 memerintahkan Adiguna Samosir untuk mengukur ulang tanah itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Eksekusi tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Sakiman (Batas Sebelah Barat), Endang (Batas Sebelah Timur), Suyanto (Batas Sebelah Selatan, Abidin, dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah)," kata dia. 

Setelah pengukuran ulang tersebut, Rinto menyimpulkan masalah tersebut telah selesai. Sebab, hasil dari pengukuran tersebut disimpulkan bahwa bidang tanah itu memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik Rinto. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut