Bobby Segel Mall Center Point karena Nunggak Pajak Rp56 Miliar

Mall Center Point disegel
Sumber :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

VIVA – Tunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution turun langsung melakukan penyegelan terhadap Mall Center Point di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat petang, 9 Juli 2021.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Untuk mengamankan penyegelan dan tidak boleh beroperasi sementara. Pemerintah Kota Medan mengerahkan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Seluruhnya pengunjung masih di dalam mall tersebut, diminta keluar dan seluruh akses pintu masuk dan keluar ditutup dan disegel.

Namun, dari pantauan VIVA di lokasi. Proses penyegelan mall megah ini dilakukan menantu Presiden Joko Widodo menimbulkan kerumunan. Karena, para pengunjung mall dan warga sekitar berkumpul menyaksikan penyegelan tersebut.

Bobby Nasution Bilang Ada Partai Berikan Tugas ke Dia Maju di Pilgub Sumatera Utara

Bobby Nasution mengatakan penyegelan mall tersebut, melalui proses panjang dilakukan Pemkot Medan dengan melakukan komunikasi kepada PT ACK selaku manajemen dari pihak pengelola Mall Center Point itu. Termasuk, melakukan penangguhan tunggakan pajak tersebut.

"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," jelas Bobby Nasution.

Bertemu Airlangga di Jakarta, Bobby: Saya Diundang, Gak Sopan Kalau Tak Datang

Bobby Nasution menjelaskan pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelum dia, sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI selaku pemilik aset tanah mall tersebut, dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa. 

Bobby Nasution mengatakan atas tunggakan tersebut, membuat Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan mengalami penurunan. Kemudian, dinilai pihak manajemen Mall Center Point tidak memiliki niat baik untuk memenuhi kewajibannya.

"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami. Kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tutur Bobby.

Menantu Presiden Jokowi ini mengungkapkan, angka Rp 56 miliar itu merupakan hasil hitung ulang usai diminta PT ACK. Sebelumnya, kewajiban yang harus dibayarkan mereka sebesar Rp 80 miliar.

Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021. Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.

"Namun belum kita terima," ungkapnya.

Pihak pengelola sempat menawarkan beberapa skema pembayaran ke Pemkot Medan, namun Pemkot Medan tidak menyepakatinya karena denda pajaknya belum terhitung. Ini bisa jadi masalah ke depan jika tak dibayarkan.

Bobby juga mengungkapkan fakta bahwa mal itu baru sekali membayar pajak pada 2017 lalu. Padahal mereka sudah beroperasi sejak 2010 silam.

"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," ungkap Bobby.

Mal itu sendiri disegel hingga tiga hari ke depan. Seluruh aktivitas dalam gedung mal harus dihentikan. Pemkot Medan memberi waktu tiga hari kepada pengelola mal untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, mal tersebut akan tetap disegel.

Selain menunggak PBB, mal itu juga sampai kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Bobby, salah satu syarat izin IMB bisa keluar adalah PBB telah dibayar. 

"Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi. Karena pajaknnya belum dibayar," jelas Bobby.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya