Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Jokowi dan Prabowo Subianto

KPK tahan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

img_title Maunya Bahlil Ekspor Sumber Daya Alam RI Tak Lewat Negara Perantara: Indonesia Tidak Bisa Diatur

Hal itu ia sampaikan saat memberikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat malam, 9 Juli 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy.

img_title Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik, Bahlil Tegaskan Kebutuhan Domestik Jadi Prioritas: Kita Masih Butuh

Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menyadari dengan adanya kasus yang menjeratnya itu membuat aparatur KKP ikut dampaknya. 

Dia juga meminta maaf kepada ibunya, keluarga besar, dan keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.

img_title Ekspor RI Tembus Rp3.982 Triliun, Neraca Dagang Surplus Rp191 Triliun

"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," kata Edhy.

Mengenai kasus hukumnya, Edhy tetap membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur. Ia juga membantah kabar bahwa dia adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” kata Edhy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan 77.000 dolar AS subsidair penjara 2 tahun.

Menko Bahlil saat pembukaan Minerba Convex 2026.

Larangan Keras Bahlil agar Ekspor SDA Tak Mampir ke Negara 'Yang Itu': Saya Nggak Bisa Diolah oleh Mereka

Bahlil melarang keras ekspor SDA Indonesia transit di negara lain. Minyak, gas, LNG, dan hasil tambang diminta langsung dikirim ke negara tujuan demi menjaga kedaulatan.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut