Pungli di TPU Cikadut, Ahli Waris Jenazah COVID-19 Diminta Rp4 Juta

Video pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut antre yang sempat viral. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Kasus pungutan liar (Pungli) oleh petugas pemakaman TPU Cikadut Bandung kepada ahli waris jenazah pasien COVID-19, viral di media sosial. Dari pengakuan ahli waris, petugas pemakaman meminta biaya Rp4 juta dengan dalih pemakaman jenazah non muslim tidak ditanggung pemerintah pada Selasa 6 Juli 2021.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Dengan kondisi sulit, ahli waris meminta keringanan dan berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu. Dengan viralnya kasus tersebut, petugas pemakaman pun lewat koordinatornya melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang tersebut.

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menilai fenomena tersebut terjadi karena ada sebab akibat. Sebabnya, keamanan dan kepastian gaji mereka belum terpenuhi dengan layak yang berakibat pada keberanian melakukan pungli kepada ahli waris.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Meminta Wali Kota dan Ketua Harian Satgas COVID-19 untuk mengganti Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung yang membawahi bidang kerja pengelolaan TPU, karena telah gagal menjalankan tugas pengelolaan lahan pemakaman di TPU Cikadut dan gagal melaksanakan pengawasan sehingga terjadi pungli," ujar Farhan kepada VIVA, Minggu 11 Juli 2021.

Baca juga: Daftar Klinik Kimia Farma yang Layani Vaksinasi COVID-19 Berbayar

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Farhan menuturkan, hasil pengawasan di lapangan keamanan bagi petugas jenazah kurang memadai hingga mengakibatkan sebagian anggota terpapar COVID-19.

"Dukungan fasilitas APD dan masker sangat kurang, bisa di bilang kurang. Apalagi musim hujan karena fasilitas kurang dari 53 penggali kubur, terpapar 11 orang," katanya.

Farhan menambahkan, kesejahteraan yang kurang diperhatikan jadi pemicu kegiatan pungli berani dilakukan. "Pungli terjadi karena tidak ada pengawasan yang ketat dari aparat Pemkot Bandung yang bertugas di TPU Cikadut," ujarnya.

"Mereka masih mempertanyakan gaji mereka, ingin UMR. Hal ini menunjukkan bahwa Satgas COVID-19 Kota Bandung tidak melakukan distribusi APD dan peralatan memadai kepada petugas di lapangan dan tidak memperhatikan kesejahteraan mereka," tambahnya.

Farhan pun meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas aliran pungli dari para buruh ke aparat Pemkot.

"Karena tidak mungkin para buruh di lapangan berani melakukan pungli jika memang pejabat pemkot di TPU Cikadut melakukan pengawasan dan pembinaan dengan benar," terangnya.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, pihak keluarga pasien meninggal akibat COVID-19 dimintai biaya pemakaman hingga Rp4 juta rupiah oleh petugas TPU Cikadut. Parahnya, jika keluarga tidak mampu membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Imi

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024