Said Didu Sarankan Ini untuk Vaksin Berbayar

Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, tidak anti terhadap vaksin berbayar yang kini masih ditunda oleh pemerintah. Hanya mekanismenya, menurut dia, perlu diperjelas dan diperbaiki.

Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Said Didu menegaskan bahwa pemberian vaksin ke masyarakat prinsip utamanya tetap harus gratis.

"Itu harus sesuai dengan arahan Presiden bahwa vaksin gratis untuk seluruh rakyat. Mekanisme gratisnya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Cara pertama memang digratiskan semua tidak ada jalur pembayaran, tapi bisa juga dilakukan dengan jalur pembayaran," kata Said Didu, Selasa 13 Juli 2021.

Baca juga: Jubir BUMN Pastikan Vaksin Berbayar Tak Pengaruhi yang Gratis

Vaksin berbayar sekarang, menurut dia, bisa dilakukan tapi dia menyarankan agar bunyinya adalah sumbangan COVID dari pengusaha

"Yang langsung masuk ke pendapatan negara ke rekening bendahara umum negara tidak ke perusahaan sehingga kesan bisnisnya hilang," katanya. Format ini, kata dia, menghilangkan kesan bahwa negara ingin berbisnis vaksin dengan rakyatnya.

Vaksin berbayar yang dilaksanakan BUMN dan penugasan kepada Kimia Farma, menurut Said Didu bisa dilakukan. Untuk mempercepat atau memberi pelayanan VIP kepada mereka yang menginginkannya saja. 

"Itu namanya kontrak dengan pemerintah, penugasan dengan pemerintah untuk menyiapkan itu. Dan pemerintah membayar dari hasil sumbangan tersebut. Itu saya pikir mekanisme yang paling masuk akal," ujarnya. 

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Karena jika hanya dibuka untuk individu, menurutnya cukup riskan dan berbahaya. Ia mencontohkan SPBU yang menjual premium bersubsidi. Jika ingin untung, ia mengandaikan, maka tempat itu tidak akan menjual yang subsidi. Ia khawatir akan terjadi juga jika vaksin menjadi seperti itu.

"Untuk menghindari memang harus dibatasi yang boleh menggunakan jalur sumbangan COVID bukan hanya berbayar saja, adalah yang dibayarkan oleh perusahaan dan perusahaan tidak boleh membebani pada karyawannya," katanya.

Momen Haru Siraman dan Pengajian Putri Isnari: Persiapan Menuju Pelaminan

Buat individu yang ingin mendapat pelayanan vaksin berbayar, lanjut dia, tetap harus memiliki persyaratan, yakni yang sudah berusaha mendapatkan lewat vaksin gratis tapi tidak terlayani. Maka dia bisa lari ke vaksin berbayar atau yang dalam bahasa Said Didu adalah sumbangan COVID dari pengusaha.
 
"Ini kan programnya gratis semua, itu dulu prinsipnya. Saya tidak anti harus membayar tapi jangan hilangkan prinsip bahwa ini tidak boleh dibisniskan, kedua harus tetap gratis sampai ke rakyat kecuali yang tidak bisa gratis," ujarnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Jakarta, Senin.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024