Ridwan Kamil Akui Ekonomi Jabar Anjlok Imbas PPKM Darurat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 mempengaruhi pada pemulihan ekonomi. Bahkan, diakui telah terjadi penurunan laju perekonomian karena pembatasan di segala sektor.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Ekonomi di Jawa Barat selama PPKM Darurat belum bisa diukur secara statistik tapi secara lapangan tentulah terjadinya pengurangan ekonomi jual beli di masyarakat," kata Ridwan Kamil, Selasa, 13 Juli 2021.

Ridwan Kamil menargetkan adanya bantuan sosial menjadi penambal ekonomi warga yang terdampak PPKM Darurat. "Sehingga peluncuran bantuan sosial dari Kementerian Sosial itu akan segera dimulai," ujarnya.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

"Tapi secara makro, Jabar tetap menjadi nomor satu investasi se-Indonesia di kuartal ini Rp20 triliun masuk dari asing untuk investasi di Jabar kemudian ekspor juga 17 persen nomor satu di Indonesia, menandakan dari sisi makro ekonomi Jabar masih performa dengan baik," tambahnya.

Baca juga: Sesuai UU, Rizal Ramli Sarankan Pemerintah Lakukan Lockdown

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Barat yang berlangsung dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dinilai telah kembali membuat penurunan luar biasa pada sektor perekonomian. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menjelaskan keluhan dari berbagai daerah mulai bermunculan.

"Pemantauan PPKM sampai hari ini ruwet. Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo di berbagai daerah. Keluhan tersebut terkait adanya penerapan PPKM dengan perbedaan persepsi tajam di lapangan," ujar Ning Wahyu di Bandung, Jumat, 9 Juli 2021.

Menurutnya, masih ada kesalahpahaman petugas yang menyekat pegawai yang diwajibkan masuk kerja di perusahaan bidang esensial. Untuk diketahui, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya