MA Kabulkan PK Dolly, Eks Direktur PTPN III

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Paragutan Pulungan.

Dolly merupakan terdakwa kasus suap Distribusi Gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019. 

Hukuman Dolly  menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Dolly divonis lima tahun penjara.

"Perkara  no. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusan judex facti," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Rabu, 14 Juli 2021.

Andi menjelaskan, alasan dikabulkannya PK Dolly lantaran Pemohon PK adalah korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Adapun putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 12 Juli 2021 oleh Majelis yang dipimpin Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh Mohammad Askin dan Eddy Army.

Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024