PPKM Darurat di Medan, Polisi Ingatkan Tak Boleh Makan di Tempat

PPKM Darurat di Medan, restoran dan warung tak boleh layani makan di tempat
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polsekta Medan Timur bersama Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur terus melakukan sosialisasi pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Termasuk bagi pelaku usaha UMKM Kuliner di Kota Medan, Rabu 14 Juli 2021.

3 Toko Roti di Gaza Dibuka Kembali untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Israel-Hamas Oktober 2023

Dalam sosialisasi tersebut, TNI/Polri dan pihak Kecamatan Medan Timur mengimbau kepada pelaku usaha kuliner tidak melayani kepada konsumen untuk makan di tempat. Pembelian dan pemesan hanya untuk dibawa pulang atau take away.

"Ini hari terakhir kita mengimbau dan belum memberikan sanksi atau tindakan terhadap pemilik usaha. Ingat kita mengimbau dengan cara humanis," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol. M. Arifin kepada wartawan di Kota Medan.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Polisi Sebut Ada 7 Orang Terjebak di Lokasi

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas menyambangi warung dan kafe yang masih buka di seputaran Jalan Alfala dan Mustofa Kecamatan Medan Timur. Petugas langsung menjumpai pemilik usaha kuliner agar bangku dan meja di tempat makan ditiadakan. 

"Kita tidak melarang membuka usahanya. Tapi dengan ketentuan jangan melayani pembeli yang makan di tempat. Untuk kursi dan meja untuk pembeli disimpan dulu ya," kata petugas Bripka Munthe yang ikut sosialisasi tersebut.

Berasa di Curug, Emak-emak Indonesia Gelar Tikar dan Makan Lesehan di Bandara Changi

Saat sosialisasi itu juga, petugas masih mendapatkan sejumlah warga yang masih tetap makan di warung. Kemudian petugas langsung meminta mereka untuk meninggalkan lokasi guna menghindari kerumunan. 

Setelah mendapatkan imbauan dari petugas, pemilikkafe di Jalan Mustofa memilih menutup usahanya.

"Ya, kita tutup. Ini demi kepentingan bersama," sebut pemilik kafe, Aulia Siregar. 

Pemilik warung bakso di Jalan Mustafa, Suparno menyebutkan bahwa ia mendukung pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat untuk memutus penyebaran virus COVID-19. "Untuk kepentingan kita bersama, saya mendungkung PPKM darurat," kata Suparno.

Sebelum bergerak melakukan sosialisasi, petugas gabungan melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur. Apel itu dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumut AKBP J Naibaho, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Danramil 02/MT Kapten B Sembiring. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya