DPR: Belajar Tatap Muka Terbatas Cegah Adanya Generasi yang Hilang

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA - Pandemi Covid-19 yang melanda tanah air memberikan dampak di berbagai bidang termasuk pendidikan. Untuk menghindari penyebaran virus tersebut, khususnya di kalangan siswa, juga guru, maka pembelajaran tatap muka dihentikan sejak tahun lalu.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Beberapa sekolah di daerah yang dikategorikan sebagai zona hijau lantas menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Sisanya, mereka menggelar aktivitas belajar mengajar secara online atau virtual.

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menuturkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kini diatur dalam SKB 4 Menteri Tahun 2021. Dia menyampaikan kewajiban PTM terbatas bagi sekolah pada tahun ajaran dan akademik 2021/2022 adalah upaya pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tujuan bernegara.

DPR Beri Respons Positif soal Kinerja Menteri BUMN yang Mampu Capai Target

Menurutnya, PTM terbatas penting untuk melindungi segenap anak-anak Indonesia dari bahaya Covid-19. Namun di sisi lain tidak menghentikan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita tidak mau karena pandemi ini ada ‘lost generation’ (generasi yang hilang) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi Covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” kata Andreas di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Muncul Wabah Langka dan Mematikan di Jepang, 21 Orang Meninggal

Baca juga: Saksikan Vaksinasi Pelajar SMP-SMA, Jokowi Ditanya Belajar Tatap Muka

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan NTT I ini memaparkan SKB 4 menteri sudah mengatur dengan detail terkait perlindungan anak-anak sekolah yang melakukan PTM terbatas dari bahaya Covid-19. Misalnya, hanya sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya telah divaksin saja yang boleh menyelenggarakan PTM terbatas.

“Kemudian di situ (SKB 4 menteri) juga sudah diatur detail tentang untuk pelaksanaan PTM Terbatas diputuskan di unit pemerintahan kabupaten/kota dengan pertimbangan situasi daerah,” kata Andreas.

“Jadi kalau di daerahnya diterapkan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali sekarang ini, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan. Siswa kembali belajar dari rumah,” lanjutnya.

Sebaliknya, kata Andreas, jika sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya sudah divaksin dan diputuskan oleh pemerintah daerah setempat boleh melaksanakan PTM terbatas maka sekolah tersebut wajib melaksanakan.

“Karena Indonesia ini kan luas. Situasi pandemi ini juga beda-beda di tiap daerah. Kemudian dukungan infrastruktur IT untuk Pembelajaran Jarak Jauh juga beda-beda di tiap wilayah, maka tidak boleh disamaratakan aturannya,” katanya.

Kalaupun ada yang disamaratakan, lanjut Andreas, adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam PTM terbatas.

“Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi sampai ruang belajar dan toilet sekolahnya pun sudah diatur sangat detail,” kata Andreas.

Menurut politikus kelahiran Maumere ini, aturan SKB 4 menteri tentan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sudah sangat bagus karena tetap bisa diterapkan dalam semua kondisi pandemi. Termasuk kondisi adanya Virus Corona varian Delta yang sudah masuk ke 11 provinsi di luar Jawa.

Oleh karenanya, dengan adanya virus varian baru yang lebih menular dan banyak menjangkiti anak-anak ini, DPR dan pemerintah tidak perlu membuat aturan baru lagi terkait PTM. Sebab, semua sudah diatur lengkap dalam SKB 4 menteri.

“Terlalu banyak aturan nanti malah bikin bingung,” kata Andreas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya