Terdapat 18 Pos dan Lokasi Penyekatan dalam PPKM Darurat di Medan

Penyekatan PPKM Darurat di Kota Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Sebanyak 1.658 personel gabungan disiagakan di pos-pos di perbatasan hingga penyekatan di kota Medan, Sumatera Utara, menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian COVID-19 pada 12 hingga 20 Juli 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Selama tiga hari, 12-14 Juli, masih tahap sosialisasi. Kemudian pada 15-20 Juli, petugas gabungan akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar PPKM Darurat itu, kata Kepala Polres Kota Besar Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, 14 Juli.

Dalam PPKM Darurat itu terdapat 18 pos dengan perincian 10 lokasi pengalihan arus dan 8 lokasi penyekatan dan pemeriksaan. Seluruh pos akan dijaga petugas gabungan dari TNI/Polri, Pemerintah Provinsi Sumut, dan Pemkot Medan.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Riko juga menjelaskan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, pada pagi hari tadi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masuk dalam kategori nonesensial. Namun, banyak masyarakat yang tidak mengetahui kategori itu sehingga ada beberapa lokasi yang sempat mengalami kemacetan panjang. 

"Kita sosialisasikan bukan berarti kita tidak memberikan toleransi untuk tidak melaksanakan, jadi yang kita lakukan sosialisasi ini juga kita berikan tindakan. Contohnya, tempat usaha yang nonesensial itu bukan hanya kita imbau tapi kita minta segera kerja dari rumah," kata Riko.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Riko meminta masyarakat untuk dapat mencari tahu dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini sehingga tidak menimbulkan kemacetan di pos yang disekat itu.

Dengan sosialisasi yang dilakukan, Riko menambahkan, aparatnya akan melakukan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi PPKM Darurat ini. "Besok akan kita berikan sanksi, mulai administrasi hingga penutupan tempat usaha," katanya.

10 lokasi pengalihan arus:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin
4. HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah
6. Jalan Brigjend Katamso Simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Jenderal Gatot Subroto simpang Jalan Ring Road/Manhattan
8. Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan Sisingamangaraja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Jalan Letda Sujono/Aksara

8 lokasi penyekatan dan pemeriksaan

1. Pos Rivera Jalan SM Raja
2. Pos Titi Kuning Jalan Besar Deli Tua
3. Pos Kampung Lalang Jalan Jenderal Gatot Subroto sebelum jembatan
4. Pos Titi Sewa/Tembung Jalan Letda Sujono
5. Pos simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting
6. Pos Penyekatan Jalan Kapten Sumarsono simpang Helvetia
7. Pos Penyekatan RS Martha Friska Jalan Yos Sudarso
8. Pos Penyekatan pintu keluar tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya