Pedagang Kopi Terjaring Razia PPKM Darurat, Anggota DPR Turun Tangan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis, 15 Juli 2021, untuk menitipkan uang jaminan Rp15 juta bagi pedagang kecil yang dihukum membayar denda akibat melanggar aturan PPKM Darurat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk membayar denda pelanggar PPKM Darurat, para pedagang kecil atau masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah dengan berwirausaha.

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

Uang yang dititipkan ke panitera itu untuk sementara sebesar Rp15 juta. Diberikan langsung oleh Dedi kepada panitera PN Purwakrta, Kamis, 15 Juli 2021.

Menurut politikus Partai Golkar itu, pemberian uang denda sebagai bagian dari pendampingannya untuk para pengusaha warung kopi atau pedagang kecil yang dihukum membayar denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," kata Dedi dalam keterangan persnya.

Pedagang kecil yang didenda akibat dianggap melanggar PPKM Darurat pasti bisa menjadi problem sosial bagi mereka. Sebab, mereka bingung membayar denda ditambah ongkos pergi ke kantor Kejaksaan atau Pengadilan. "Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," katanya.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Bagi pedagang kecil, kata Dedi, alih-alih membayar denda, membiayai kehidupan sehari-hari saja kesulitan. Karena itu, dia berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar. Dia mendatangi kantor Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil.

Uang jaminan itu akan dibayarkan manakala ada pedagang kecil dan masyarakat lemah yang melanggar PPKM Darurat. "Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan," katanya.

Dedi menyebutkan, para pelanggar dari pedagang kecil dikenai denda rata-rata Rp150.000 hingga Rp250.000. Dia menitipkan Rp15 juta dan berjanji akan menambahnya jika kurang kelak.

Ibu Hamil Penjual Kopi Terjaring Razia 

Dedi mengaku telah didatangi seorang ibu hamil penjual kopi seduh saset yang terjaring razia PPKM Darurat. "Dia sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM," katanya.

Ibu pedagang kopi itu, Wini, sehari-hari berjualan kopi di halaman stasiun kereta api Purwakarta. Gara-gara terjaring razia PPKM, dia harus membayar denda pengadilan sebesar Rp150 ribu.

Wini bisa saja membayar, tetapi dengan risiko tidak punya modal lagi untuk berjualan dan untuk makan sehari-hari, karena jumlah uang denda itu, baginya, sangat besar. 

"Saya katakan kepada Ibu Wini, bahwa petugas lapangan sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru. Oleh karena, langkah mereka adalah dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19," katanya.

Akan tetapi, Dedi memastikan, nasib orang seperti Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. Aturan hukum harus tetap ditegakkan. Tetapi bagaimana agar rakyat tetap dapat makan juga harus diperhatikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya