Maluku Tetapkan Status Darurat Bencana di Empat Daerah

Seorang warga berdiri di dalam rumahnya yang rusak berat setelah tertimpa tanah longsor di daerah Jembatan Air Besar, Desa Holong, Kota Ambon, Maluku, Selasa, 13 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan status darurat bencana alam di empat dari 11 kabupaten/kota di wilayah itu, terutama banjir dan longsor sehubungan cuaca ekstrem yang masih terus terjadi.

China Dilanda Banjir Bandang, 4 Orang Tewas dan 10 Hilang

Kepala Pelaksana BPBD Maluku, Hendri Far-Far, di Ambon, Kamis, 15 Juli 2021, membenarkan empat daerah yang ditetapkan darurat bencana yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Pulau Buru dan Seram Bagian Timur (SBT).

"Penetapan status darurat bencana di empat kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Maluku Murad Ismail dan mulai berlaku sejak 13 Juli 2021," katanya.

Setelah Dubai, Hujan Ekstrem Diprakirakan Akan Landa Arab Saudi

Penetapan itu menindaklanjuti laporan BPBD masing-masing serta keputusan darurat bencana yang dikeluarkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Buru Ramli Umasugi dan Bupati SBT Mukti keliobas.

Penetapan status darurat bencana di empat daerah juga ditindaklanjuti Gubernur dengan membentuk pos komando yang berpusat di lantai 6 kantor Gubernur Maluku, melibatkan instansi teknis terkait termasuk pimpinan TNI dan Polri.

PAN Lebih Utamakan Kadernya Maju di Pilkada 2024

Posko ini akan bertugas selama 14 hari penuh untuk mengoordinasikan seluruh langkah dan upaya penanggulangan bencana di empat daerah itu.

"Tugas posko utama untuk mengoordinasikan dan mengerahkan semua sumber daya, baik personel, peralatan yang dimiliki serta anggaran untuk menanggulangi bencana yang terjadi," katanya.

Gubernur Maluku sebagai penanggung jawab posko juga akan melaporkan berbagai kerusakan yang terjadi akibat bencana longsor dan banjir yang terjadi di tiga kabupaten dan Kota Ambon kepada BNPB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bapennas.

"Setelah semua kerusakan akibat bencana banjir dan longsor di empat daerah terdata lengkap, maka Gubernur akan mengajukan permohonan penanganan kerusakan akibat bencana untuk disetujui Pemerintah Pusat," katanya.

Sejauh ini, katanya kerusakan akibat bencana banjir dan longsor baru terdata dari Kota Ambon serta kecamatan Leihitu dan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan daerah lain sementara didata BPBD setempat.

"Kami mengimbau masyarakat terutama yang tinggal di bantaran sungai dan pinggiran tebing untuk mewaspadai potensi longsor dan banjir yang berpotensi terjadi setiap saat, karena berdasarkan laporan BMKG cuaca ekstrem di Maluku diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2021," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya