Bupati Mamberamo Raya Tersangka Belum Ditangkap, Tunggu Mendagri

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan Kepolisian belum menangkap Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus korupsi dana COVID-19. Salah satunya karena perlu izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum

“Setahu saya masih (ada) ya (izin untuk penangkapan),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 15 Juli 2021.

Oleh karena itu Agus mengatakan Kepolisian masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum menangkap Dorinus. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk kelancaran proses hukum Dorinus.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

“Apalagi kalau nanti ditahan untuk kelancaran proses hukumnya," ujarnya.

Namun demikian, Agus mengaku sudah mengajukan surat penangkapan Dorinus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditandatangani dan dikirim kepada Menteri Tito.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Sedang diajukan surat untuk ditandatangani Bapak Kapolri. Ditujukan kepada Mendagri," kata dia.

Diketahui, Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000 pada Senin, 28 Juni 2021. Namun, Bupati Mamberamo Raya belum ditahan.

Penetapan tersangka terhadap Bupati DD setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Meski sudah tersangka, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya