Larang Umat Mudik Idul Adha, Menag Koordinasi dengan Ormas Islam

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Agama.

VIVA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat membatasi mobilitas dan tidak mudik saat perayaan Idul Adha 1442 Hijriah. Bahkan untuk hal ini, pria yang akrab Gus Yaqut itu sampai menggandeng organisasi kemasyarakatan supaya memastikan masyarakat tetap di rumah selama masa PPKM Darurat.

Menag Yaqut: Masyarakat Bisa Lebaran Bersama-sama

"Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha," kata Yaqut dalam keterangan persnya usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat, 16 Juli 2021.

Untuk teknisnya, kata Yaqut, kementeriannya sore ini segera berkoordinasi dengan para ormas Islam, di antaranya yang disebut adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI. Dengan adanya komunikasi dari para organisasi keagamaan, pesan-pesan yang disampaikan bakal diikuti oleh umat.

Tentukan Idul Fitri, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," kata Yaqut yang juga dikenal putra dari Muhammad Cholil Bisri.

Baca juga: Menag Gus Yaqut Minta Warga Tak Mudik Idul Adha

Indonesia dan Yordania Sepakati Peningkatan Kerjasama Pendidikan

Yaqut menegaskan larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19. Ketua Umum GP Ansor itu juga mengatakan bahwa menekan mobilitas masyarakat sangat penting untuk saat ini.

Tujuannya semata-mata sebagai upaya agar virus tidak menular kepada banyak orang. Di samping itu, dia juga mengimbau supaya Salat Idul Adha sebaiknya dilaksanakan di rumah saja.

Lewat Surat Edaran Menteri Agama baru-baru ini, imbauan itu sebetulnya sudah berlaku. Dan ditujukan kepada seluruh umat beragama.

"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan, ada jamaah misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," kata Yaqut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya