Nanang Gunaryanto, Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia

Jaksa Nanang Gunaryanto
Sumber :
  • Instagram @kejaksaan.ri

VIVA – Kejaksaan Agung RI berduka. Salah satu jaksa terbaiknya meninggal dunia hari ini, Jumat 16 Juli 2021. Dia adalah Jaksa Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Diketahui, Jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut kasus swab tes Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip VIVA dari akun Instagram @kejaksaan.ri tertulis jika Jaksa Nanang meninggal di RS Bateshda Yogyakarta.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)

Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tulis akun tersebut.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal Dunia

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta memembenarkan jika jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq dikasaua Swab tes RS Ummi.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024