Sikap BPOM Dicap Simpang Siur soal Ivermectin Obat COVID-19

Ivermectin obat COVID-19.
Sumber :
  • Antara/Kementerian BUMN.

VIVA – Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinis dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis. Ia menegaskan, saat ini Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.

Jangan Anggap Remeh, Ini 4 Tanda yang Menunjukkan Anda Alami Stres

"Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik dan di RS lain sesuai dengan petunjuk teknis tentang expanded access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini) dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," dikutip media dari keterangan Penny.

Namun terkait tersebarnya surat edaran yang berisikan izin penggunaan darurat Ivermectin, Penny belum memberikan jawaban detail. Atas jawaban Penny, pemerhati kesehatan, Iskandar Sitorus menilai BPOM kurang jelas dalam memberikan informasi.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Surat BPOM mencantumkan Ivermectin sebagai obat penunjang dari penanganan COVID-19 lalu disebarkan atau disampaikan oleh juru bicara kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Namun ketika ditanyakan wartawan terkait keberadaan surat itu kepada kepala Badan POM, Penny malah tidak memberi jawaban jelas.

"Kami patut menyesalkannya karena surat BPOM yang mencantumkan Ivermectin sebagai obat penunjang dari penanganan COVID-19 yang disebarkan atau disampaikan oleh juru bicara kementerian BUMN Arya Sinulingga. Namun ketika ditanyakan wartawan terkait keberadaan surat itu kepada kepala Badan POM, jawabannya tidak jelas," kata Iskandar pada Jumat 16 Juli 2021.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Pendiri LBH Kesehatan ini meminta kejelasan sikap BPOM agar masyarakat tidak dibingungkan.

"Adalah menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah pertama, kepala Badan POM tidak membantah surat edaran itu. Atau yang kedua malah kepala Badan POM membantah tentang keberadaan Ivermectin di dalam surat itu. Jadi ini patut menggelitik. Sebenarnya kepala BPOM mau membantah surat itu, atau mau menegaskan surat itu atau hendak mau mengatakan Ivermectinnya," ujar dia lagi.

Atas ketidakjelasan jawaban kepala BPOM, Iskandar melihat adanya tendensi, preseden pemikiran yang tidak berkenan atau kurang baik dari BPOM terhadap Ivermectin. Padahal di sisi lain kata Iskandar, rakyat sudah membuktikannya secara nyata dan faktual. Untuk itu Iskandar berharap, Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua DPR Puan Mahari turun tangan soal ini.

"Ini masalah prinsip. Masyarakat yang terpapar COVID mempertahankan hidupnya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah yang sudah diuji adalah Ivermectin. Jadi kami berharap, pemerintah dan DPR duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini. Harapan kami demikian," ujarnya.

"Salah satu harapan untuk mengobati yang teruji sesuai dengan pengakuan banyak masyarakat dan kami melihat karena memberikan langsung, mencobakan dan menguji langsung dan terasa khasiatnya. Kami dari LBH Kesehatan melakukan uji langsung terhadap beberapa masyarakat atas hal itu. Semoga pemerintah dan DPR mencari solusi atas hal tersebut," imbuh dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya