Menteri Tito Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • Antara

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat pada Minggu, 18 Juli 2021.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Surat Edaran itu bernomor 440/3929/SJ, tanggal 18 Juli 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah yakni gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia. Menurut dia, para kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah dalam rangka mendukung PPKM darurat demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat serta mempercepat pemberian vaksin.

Pertama, Tito menginstruksikan kepala daerah melakukan evaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19. 

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: penertiban pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; penegakan hukum atau disiplin yang tegas, namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum. 

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," kata Tito dikutip dari Surat Edaran yang beredar pada Minggu, 18 Juli 2021. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketiga, kepala daerah diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain memberi masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah. 

Keempat, melaksanakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat. Dalam poin 4 huruf a dan b, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

"Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri," tandasnya. 

Baca juga: Irjen Fadil Tak Mau Kasus Satpol PP di Gowa Terjadi di Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya